Ket foto : Ketua Komisi II DPRD Karianto Saman.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Utara tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum, Rabu 15 Februari 2023 kemarin, di ruang Rapat DPRD setempat.

Rapat pembahasan Raperda tersebut dihadiri semua anggota DPRD merangkap sebagai Ketua Komisi DPRD Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten yang dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan Setda Barito Utara, Asisten II kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barito Utara dan Bagian Hukum Setda Setda Barito Utara.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Karianto Saman menyampaikan agar dalam Raperda tersebut agar dituangkan atau dibuat jam malam, untuk para pelajar dan anak dibawah umur seperti yang sudah diterapkan di daerah–daerah lain.

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi  pergaulan bebas, penyalahgunaan obat–obatan  terlarang dan narkoba di kalangan para pelajar dan anak-anak di bawah umur,” kata Karianto Kamis 16 Februari 2023.

Dikatakan Karianto, diberlakukan jam malam ini sebagai bentuk kontrol terhadap anak-anak, sehingga mereka tidak berkeliaran bebas disaat jam larut malam.

“Untuk pemberlakuan jam malam ini sebaiknya diberlakukan pada pukul 22.00 WIB, sebab kita menganggap diatas jam–jam tersebut tidak ada lagi keperluan atau aktifitas yang mengharuskan para pelajar berada di luar rumah,” kata Legislator dari Parpol PDI-Perjuangan ini.

Lebih lanjut Karianto, selain memberlakukan jam malam pelajar agar dalam Raperda itu juga memberlakukan jam saat belajar siswa agar tidak berkeliaran di saat jam belajar.

“Karena sering kita lihat disaat jam belajar berlangsung anak-anak pelajar yang masih menggunakan pakaian sekolah walaupun menggunakan jaket duduk nongkrong bersama teman-temannya di salah satu cafe sambil bermain handphone dan yang lebih parah lagi para pelajar tersebut sedang asik menghisap rokok,” terangnya.

Karianto juga menyampaikan, dalam implementasi penerapan Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum ada payung hukum untuk para instansi terkait melaksanakan razia dan patroli keliling.

“Terkhusus terhadap kawasan yang dianggap rawan dan menjadi tempat berkumpulnya para remaja atau para pelajar di bawah umur, terlebih lagi jika mereka sambil berpesta mengkonsumsi miras,” imbuhnya.

Selain itu ia juga meminta kepada orang tua agar lebih memperhatikan tumbuh kembangnya anak, serta lebih meningkatkan pengawasan, agar mereka tidak  terjerumus  dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta lainnya, yang mana pada akhirnya bisa membuat mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Harapan kita dengan dituangkannya pemberlakukan jam malam dan jam pelajar ini dalam Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan perlindungan hukum bisa mencegah kenakalan anak-anak remaja dalam penyalahgunaan obat–abatan terlarang, serta  pergaulan bebas di kalangan para pelajar dan anak dibawah umur bisa ditanggulangi,” pungkasnya.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here