Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Naruk Saritani menyerahkan pendapat akhir Fraksi PDIP terhadap Raperda RPJMD tahun 2025-2029 kepada pimpinan rapat, pada paripurna IV masa sidang II, di gedung DPRD setempat, Selasa 10 Maret 2026.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Kabupaten Barito Utara untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Naruk Saritani dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar di Gedung DPRD setempat, Selasa 10 Maret 2026, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.

Dalam penyampaiannya, Naruk Saritani mengawali dengan mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dapat kembali mengikuti rapat paripurna dalam keadaan sehat.

Ia menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen fundamental yang menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sekaligus sebagai instrumen untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yaitu menjadikan Barito Utara lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara atas penyusunan dokumen RPJMD yang dinilai telah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya, peraturan daerah yang disepakati bersama tersebut diharapkan mampu menjadi landasan dalam mengatur pembangunan daerah serta mendorong tumbuhnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Barito Utara.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here