
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali menangkap salah seorang pengedar sabu di Jalan Beringin Gang Buntu Rt 002, Rw 001, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan pelaku berinisial Reyhandy (RH) alias Maming (33) diamankan 3 paket sabu berat total 2,04 gram bruto.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian kata Kasat Narkoba, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku RH alias Mamin ini sedang berada dirumah yang dihuni pelaku. Dan kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RH alias Maming ini disaksikan oleh Ketua RT setempat Irwan.Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak microphone merk Fuji Kaya yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok Esse Change warna ungu yang berisikan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar pelaku,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie.
Dikatakan Arie, barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika ini diakui oleh pelaku RH alias Maming. “Dan selanjutnya terhadap RH alias Maming dan barbuk kita dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba.
Adapun barbuk yang diamankan bersama RH alias Maming yakni tiga buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,04 gram bruto, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah kotak rokok Esse Change warna ungu, satu buah pipet kaca.
Kemudian satu buah korek api/mancis merk Tokai warna orange, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah alat hisap/shabu atau bong, satu buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu buah kotak microphone merk Fuji Kaya, satu buah handphone merk Oppo A12 warna biru No HP 081253982147.
“Dalam perkara ini pelaku RH alias Maming di kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Theo/LK1)




