
Lintaskabar24, Balangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan telah melaksanakan rapat Paripurna laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan tahun 2023, Senin 19 Desember 2022.
Juru bicara Banggar DPRD Balangan, Rusdin Barhiwan mengungkapkan dari berbagai hasil evaluasi RAPBD 2023, Banggar DPRD Balangan meminta kepada pemeritah daerah untuk fokus dan serius dalam percepatan pembagunan dan ekonomi.
Dalam RAPBD 2023, Badan Anggaan DPRD Kabupaten Balangan mendukung upaya pemerintah dalam pemanfaatan produk lokal oleh pemerintah daerah, terutama pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, yang bertujuan untuk peningkatan kualitas ekonomi masyarakat Kabupaten Balangan
Selain itu, pemberian insentif berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi Koperasi dan UMKM dalam rangka pengembangan usaha koperasi dan pemberdayaan UMKM.
Tak hanya itu, politisi PAN ini mengatakan, pemerintah daerah perlu memberikan jamiman sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi aparatur pamerintah desa, RT/RW dan pekerja rentan yang mana jaminan tersebut berasal dari APBD maupun Dana Desa (DD).
“Kami mendukung dan mengapresiasi kepada pemerintah Kabupaten Balangan dan Tim Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Balangan (TKPKD) yang telah memformulasikan strategi-strategi untuk mempercepat penurunan kemiskinan di Kabupaten Balangan,” jelas dewan milenial ini.
Rusdin juga menjelaskan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Balangan, bahwa setelah tahapan pembahasan Raperda tentang APBD tahun 2023 dibahas oleh DPRD bersama dengan SKPD – SKPD, maka selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan sebagai perwakilan dari Pemerintah Pusat.
Adapun evaluasi tersebut adalah bertujuan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda Kabupaten Balangan APBD tahun 2023 dengan Ketentuan Perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk kepentingan umum, sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS); dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).(LK1)




