
LINTASKABAR24, Muara Teweh – PT Bharinto Ekatama (BEK) melaksanakan kegiatan konsultasi publik dalam rangka rencana program mine closure. Konsultasi publik dilaksanakan di aula Setda Lantai I, Rabu 15 Maret 2023.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Asisten II dan Asisten III Setda Barito Utara, Kabag Ekonomi, pimpinan PT BEK dan Jajaran, Camat Teweh Timur, Kades Benangin, Kepala PDAM Muara Teweh, dan undangan lainnya.
Asisten II Setda Barito Utara, H Gazali menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada PT Bharinto Ekatama atas terselenggaranya kegiatan public hearing pasca tambang yang dilaksanakan pada hari ini.
“Saya berharap melalui kegiatan ini nantinya mendapatkan masukan, saran serta pemikiran-pemikiran untuk memperoleh hasil yang terbaik sekaligus langkah strategis yang harus diambil dalam menentukan langkah apa yang akan dilaksanakan setelah kegiatan tambang yang memiliki dampak terhadap lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat,” kata H Gazali, Kamis 16 Maret 2023.
Dikatakannya, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 47 menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
“Analisis risiko lingkungan hidup ini meliputi pengkajian risiko, pengelolaan risiko dan komunikasi risiko. Ketika pengelolaan SDA yang tidak terbarukan ini hampir mencapai batasnya, maka kita perlu mempersiapkan program pasca tambang dengan baik agar mampu menjaga kesinambungan sosial ekonomi masyarakat setempat yang sebelumnya bersandar pada pergerakan perusahaan tambang khususnya PT BEK,” kata dia.
Dijelaskannya, rencana pasca tambang PT BEK, dalam pelaksanaannya tidak akan berjalan sendiri, akan tetapi melibatkan partisipasi masyarakat dan stakeholder yang berkompeten agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
Adapun rencana penutupan tambang (Mine Closure) telah diatur oleh pemerintah agar bisa mengendalikan setiap dampak negatif yang mungkin terjadi sehingga tidak mencemari lingkungan di sekitar lahan bekas tambang.
“Aturan ketat yang dibuat langsung oleh negara, karena sektor tambang menghasilkan berbagai bahan galian yang dapat membawa dampak bagi lingkungan sekitar,” kata Gazali.
Ia menambahkan karena hal tersebut proses pertambangan membutuhkan penanganan khusus seperti reklamasi atau rencana penutupan tambang, restorasi, dan rehabilitasi. Oleh karena itu program pasca tambang yang dilakukan tentunya akan melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat untuk kelancaran kegiatan tersebut.
Pada kesempatan itu juga Bupati melalui Asisten II berpesan kepada pimpinan PT Bharinto Ekatama dalam hal pengelolaan, pengusahaan, dan pemanfaatan lahan pasca tambang mutlak harus dilakukan secara optimal, baik bagi kepentingan perusahaan, masyarakat, pemerintah maupun lingkungan sekitar tambang.(Theo/LK1)




