Ket foto : Tersangka Makmur saat diamankan di Mapolres Barito Utara atas dugaan tindak pidana tentang narkotika.(foto: Theo)

Lintaskabar24, Muara Teweh – Apes, sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu di wisma eks lokalisasi esek esek Merong pria bernama Makmur (49 tahun) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Barito Utara.

Penangkapan tersangka pada Selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Wisma Mekar 1, Jalan Brigjen Katamso,  Km 3.5, RT 031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah atau dulunya lebih dikenal dengan nama Lembah Durian.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo SH, Rabu 7 Desember 2022 menerangkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan warga bahwa yang bersangkutan diduga  sering melakukan transaksi narkoba dan salah satu tempat transaksi adalah Wisma Mekar, Eks lokalisasi lembah durian.

Pada Selasa 6 Desember 2022 kemarin polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Wisma Mekar dan diduga ingin menggunakan sabu serta melakukan transaksi di sana.

Tidak mau buang buang waktu lagi petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka serta menemukan barang bukti.

Setelah  dilakukan penggeledahan badan dan wisma yang disaksikan Ketua RT setempat  ditemukan 11 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas pinggang milik tersangka dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana seperti bong yang diduga habis digunakan .

Lebih detail Kasat narkoba menjelaskan beberapa barang bukti yakni 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 3,34 (tiga koma tiga empat) gram brutto.

Kemudian satu pack Plastik klip kosong, dua buah pipet kaca, satu buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna pink list putih, satu buah tempat vitamin rambut merk elips, satu buah timbangan kecil warna hitam, satu buah korek api/mancis warna ungu merk tokai, satu buah alat hisap shabu/bong, satu buah tas pinggang merk Fashion & Bag dan satu buah handphone Oppo A16 warna hitam.

“Tersangka saat ini dalam tahanan Polres Barito Utara dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Arie Indra Susilo.(Theo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here