
Lintaskabar24, Muara Teweh – Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelontorkan anggaran yang cukup besar dalam memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) terpilih pada pemilihan legislatif.
Pada 2022, Pemkab Barito Utara menggelontorkan Rp 491 juta untuk 10 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Barito Utara sesuai dengan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah melalui Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa pemberian bantuan kepada parpol ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara.
Selain itu, tambah Sugianto, guna peningkatan kemandirian Parpol, kedewasaaan dan membangun karakter bangsa, dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa yang pada akhirnya akan mendukung kinerja Parpol dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam hal pendidikan politik.
“Jadi, setiap parpol yang menerima bantuan keuangan dari APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun, yang disampaikan kepada BPK dan Pemprov selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” jelas Sugianto.
Bagi Parpol yang melanggar, jelas Sugianto, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh pemerintah.(Dhani)




