
Lintaskabar24, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan dua yang diduga pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso KM 3,5 RT 031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah lebih tepatnya di Merong atau eks lokalisasi Lembah Durian, pada Rabu 28 September 2022.
Kedua pengedar sabu yang diamankan polisi tersebut DA alias Dian (42) dan AM alias Andi (37).
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Arie Indra Susilo menjelaskan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian, kata dia, jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di rumah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu.
“Kami mengamankan beberapa barang bukti dari tangan kedua pelaku berupa 10 paket plastic klip kecil berisikan serbuk kristal putih yang didiga narkotika jenis sabu dengan berat 3,94 gram,” jelas Iptu Arie.
Tak hanya itu, diamankan pula beberapa bungkus plastic klip kosong, timbangan digital, handphone, dompet, bong, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Arie Indra.(Dhani)




